music

music

music

Jumat, 19 September 2014

makalah organisasi manajemen koperasi

MAKALAH
ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhj5McPt2jOT-d6rU4AeK5Yab6Wcz6DdcdQpdtVp3iwjBimeJMX_iQUfv1sLM27az8ho9-9T6XMXlsEmscZDTW87sF5WWBnHf6z05sL86rqeuXSXpdTRxswsEbwWuLhXbD-9UjGUALr9P8/s1600/Logo+UNES+padang.jpg


DISUSUN OLEH
NAMA                   : EBIT BIMAS SAPUTRA
BP                         : 1210003722014
KEJURUSAN         : EKONOMI



FAKULTAS KEGURAAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS EKASAKTI
PADANG
2014




KATA PENGANTAR

Syukur Alhamdulillah, berkat rahmat dan hidayah Allah akhirnya Saya dapat menyelesaikan makalah ini dengan judul “ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI”. Shalawat dan salam Saya mohonkan kepada Allah untuk nabi Muhammad SAW, yang telah membawa pembaharuan di tengah-tengah kebodohan manusia menuju zaman yang penuh kemajuan.
Makalah ini di susun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah PERKOPERASIAN. Saya mengucapkan terima kasih kepada Dosen yang telah membekali Saya dengan berbagai ilmu pengetahuan.
Apabila terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini, saya minta maaf yang sebesar-besarnya. Saya yakin bahwa makalah ini tidak semuanya sempurna, maka Saya menerima kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menerima hasil yang diharapkan.



         Padang, 1 Juni 2014



     EBIT BIMAS SAPUTRA








DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii

BAB I
PENDAHULUAN

ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI.................................................... 1
STRUKTUR ORGANISASI KOPERAS......................................................... 4

BAB II
PEMBAHASAN

A.    Rapat Anggota......................................................................................... 5
B.     Rapat pengurus........................................................................................ 6
C.    Badan Pemeriksa..................................................................................... 9

BAB III
PENUTUP

KESIMPULAN................................................................................................... 11

DAFTAR PUSTAKA


BAB I
PENDAHULUAN

ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI

Organisasi koperasi telah diatur dalam kententuan UU Pokok PerKoperasian No. 12 tahun 1967 beserta peraturan pelaksanaan. Koperasi dapat berjalan lancar dengan relatif kerja sama dari organisasi koperasi. Kemanpuan Adminitrasi dan manajemen menjadi ukuran dalam relatif kerja koperasi.
            Organisai koperasi terdiri dari 3 unsur yaitu :
1.      Unsur alat-alat perlengkapan organisasi :
a.       Rapat anggota
b.      Pengurus
c.       Badan pemeriksa.
2.      Unsur penasihat
3.      Unsur pelaksana-pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi.

Wewenang dan tangungjawab alat-alat perlengkapan merupakan kunci berhasilnya manajemen koperasi. Untuk melaksana kan tugas sehari-hari Pengurus di bantu oleh manejer. Manajemen koperasi iyalah pimpinanan yang bertanggung jawab terhadap jalannya usaha koperasi dalam proses penggunaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu.
           
Untuk pembinaan agar koperasi berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, maka pejabat, dinas-dinas maupun dari lembaga untuk membina dan mendorong usaha koperasi.
           
Dalam ketatalaksanaan sebenar nya tidak dpt dipisahkan dengan manajemen, karena manajemen merupakan inti dari ketatalaksanaan, yaitu kemampuan dan keterampilan untuk memperoleh hasil dengan memfaatkan sumber-sumber yang tersedia atau berpontensial dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi adalah organisasi ekonomi yang berwatak sosial yang dibentuk oleh anggotanya guna menghadapi mata rantai tataniaga ekonomi untuk meningkatkan kegiatan usaha koperasi. Melalui upaya tertentu, koperasi harus mampu mewujudkan kesejateraan anggota yang dicita-citakannya.
           
Banyak pengertian atau batasan kesejateraan yang dikemukaan pendapat para- ahli. Untuk mendukung kesinambungan penyelanggaraan tatakelaksanaan koperasi akan diperkenalkan pengertian sejahtera yang kesemuanya meliputi 7 (tujuh) macam dan semuanya dimulia dengan sapta W :
1.      Waras (sehat)
2.      Wareg (kenyang, cukup pangan)
3.      Wutuh (cukup sandang)
4.      Wisma (memiliki rumah sendiri)
5.      Wasis (trampil)
6.      Widodo (senang didunia dan akhirat)
7.      Wibawa (bagimana cara orang meningkatkan diri kita, baik untuk memimpin anggota rumah tangga kita ataupun orang lain.

Dalam koperasi upaya untuk mewujudkan kesejahteraan tersebut harus dilakukan usaha-usaha tertentu, secara sadar dan bersama-sama oleh seluruh kompenen organisasi koperasi (rapat anggota tahunan,pengurus fan badan pemeriksa) harus berfungsi sebagi mana mestinya.

Sekalipun modal tersedia, usaha jelas, pemasaran terjamin, kebutuhan anggota terjamin, belumlah menjamin koperasi akan berhasil. Usaha dan kegiatan koperasi melalui liku-liku yang yang harus diikuti dengan perancanaan kerja, biaya dan pengamanan koperasi sebagi badan usaha yang tidak mengutamakan laba.

Dalam manajemen koperasi telah dipikirkan tidak lagi hanya dikelolah oleh pengurus saja, tapi sudah diperlakukan manajemen untuk mengelolah usaha-usaha koperasi. Manajer dapat diambil dari luar yang mengetahui seluk-beluk  dan terampil dalam bidang koperasi  pengurus mengangkat manejer berserta staf yang mendapat gaji tetap. Usaha koperasi yang masih kecil struktur organisasi nya belumperlu mempunyai manajer. Untuk menjalani usaha yang kecil, pengurus bertindak, sebagi manajer. Koperasi-koperasi yang mulia berkembang, baik dalam struktur dan usaha yang diadakan manajer. Pembagian tugas dan kewajiban antara manajer dan pengurus harus jelas. Hal ini penting jangan sampai terjadi, akibat yang merugikan koperasi.
Dalam rangka melengkapi oraganisasi manajemen koperasi perlu diselenggarakan dengan tertib. Buku-buku yang diperlukan antara lain :
1.      Daftar anggota
2.      Daftar pengurus
3.      Daftar badan pemeriksa
4.      Notulen rapat
5.      Keputusan rapat   
6.      Anjuran pejabat
7.      Anjuran dari instasi lain
8.      Tamu
9.      Saran-saran anggota
10.  Badan pemeriksa
11.  Kejadian penting
12.  Simpanan anggota

Koperasi-koperasi dapat berjalan dengan lancer, ditentukan dari pelaksanaan adminitrasi secara teratur.
           
Hubungan antara manajer dan pengurus bersifat vertikal. Walaupun berhasil nya demikian manajemen harus merupakan satu kesatuan, sebab kesalah-fahaman akan menghambat jalanya usaha. Manajer sebagi penanggung jawab usaha. Hubungan manajer dengan dihak lain harus merupakan kesatuan untuk mempelancar kegiatan usaha.
            Koperasi yang sederhana kemudian berkembang maka kebutuhan sebagi organisasi akan ikut berkembang. Koperasi semula tidak dirasakan perluya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan untuk mengimbangi perkembangannya. Usaha koperasi makin besar dan meluas diperlukan seorang tanaga khusus yang cakap dan trampil untuk mengkoordinir seluruh karyawan. koordinator berfungsi sebagi manajer (pelakasan utama) manajer melaksanakan tugas sehari-hari. Untuk mengelolah usaha koperasi tidak lagi ditangani pengurus, melaikan oleh manejer, langsung membina karyawan lambat laun usaha terus berkembang hingga memerlukan kepala-kepala bagian sebagi pembatu pelaksana.














Usaha untuk mengembangkan
STRUKTUR ORGANISASI KOPERASI
 





             
Text Box: karyawan Text Box: karyawan
Text Box: karyawan
Text Box: karyawan Text Box: karyawan Text Box: karyawan
Text Box: karyawan
 










                                  

 



                                                                                  


BAB II
PEMBAHASAN

A.    Rapat Anggota
Rapat anggota harus merupakan satu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatannya selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk menigkatkan usaha kemajuan koperasi.
Kekuasaan tertinggi dalam koperasi terletak di tangan keputusan rapat anggota. Rapat anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
Saling tukar menukar pendapat dalam rapat anggota benar-benar diarahkan pada pembinaan saling pengertian dan kemauan, baik di antara semua pihak. Koperasi milik anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja sama untuk kesejahteraan para anggota dan masyarakat sekitarnya.
Yang penting dalam rapat anggota dibahas antara lain:
1.      Memilih pngurus, Badan Pemeriksa dan Penasehat.
2.      Memilih dan menilai pekerjaan pengurus dan para pelaksana.
Kemajuan koperasi juga ditentukan oleh keterampilan anggota, baik dalam menghadiri rapat maupun aktif memajukan usaha koperasi. Waktu-waktu penyelenggaraan rapat anggota (khususnya rapat anggota tahunan) hendaknya diatur sesuai dengan petunjuk Direktorat Jenderal Koperasi. Persiapan-persiapan harus diadakan jauh sebelumnya, sedangkan undangan beserta acaranya serta laporan tertulis pengurus sudah dikirimkan jauh sebelumnya.
Perlu kiranya diperhatikan dalam mengisi acara rapat anggota tahunan Koperasi:
1.      Rapat supaya dimulai pada waktunya dan segera ditetapkan apakah forum telah tercapai (perhatian anggaran dasar).
2.      Notulen (termasuk keputusan-keputusan yang diambil) dalam rapat anggota sebelumnya supaya dibacakan oleh penulis.
3.      Pengesahan notulen rapat anggota sebelumnya.
4.      Laporan pengurus dilanjutkan dengan pengajuan rencana kerja dan anggaran belanja tahun mendatang termasuk kebutuhan kredit dan pemupukan modal. Rencana kerja dan anggaran belanja dapat diajukan pula secara terpisah.
5.      Laporan hasil pemeriksaan oleh badan pemeriksa.
6.      Penjelasan pejabat tentang hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat.
7.      Pembincaraan rencana kerja dan anggaran belanja.
8.      Pengesahan rencana kerja dan anggaran belanja, termasuk kebutuhan kredit dan pemupukan modal.
9.      Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa baru kalau masa jabatan mereka telah selesai.
10.  Hal-hal yang perlu dibicarakan.
      Rapat anggaran tahunan merupakan rapat tutup tahun buku koperasi yang harus diselenggarakan setiap tahun buku sebagai pertanggung jawaban suatu organisasi ekonomi.
      Ada kalanya kelalaian pengurus setelah setahun atau lebih tidak diadakan rapat tahunan anggota. Usaha yang menyebabkan kekeliruan harus ihindarkan agar koperasai dapat berjalan lancar serta kepercayaan tetap terjalin.
      Perlu diingatkan disini, bahwa cara-cara pelaksanaan rapat anggota harus selalu disesuaikan dengan ketentuan undang-undang NO.12 tahun 1967 an peraturan-peraturan pelaksanaannya serta anggaran dasar dan tata tertib rapat yang sudah disahkan.
Biasanya rapat anggota Koperasi dihadiri oleh pejabat an dalam hal-hal di mana diperlukan penjelasan-penjelasan supaya pimpinan rapat meminta kepada pejabat untuk memberikannya.
Hasil keputusan Rapat Tahunan Anggota merupakan pola kerja yang akan dilaksanakan Badan Pengurus.

B.     Rapat pengurus
            Pengurus koperasi sebagi pemegang mandat dari anggota harus melakukan perkerjaannya secara terbuka dengan keputusan-keputusan dalam rapt anggota.
            Kegiatan yang dijalankan sesuai berdasarkan rencana kerja, anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota.
            Manajer harus menekankan kewirakoperasian ialah kualitas pribadi masing-masing yang merupakan kekuatan untuk mendorong dan perkembangan berdasarkan kerja sama untuk bersama.
            Pengurus secara priodik perlu megadakan rapat pengurus, untuk mengambil keputusan guna melaksanakan rencana koperasi yang ditetapkan dalam rapat tahunan anggota.
            Umunya anggota pengurus mempunyai kesibukan-kesibukan sendiri. Menghadiri rapat berarti pengorbanan dari waktu yang berharga. Ketua harur merencanakan rapat sehinga waktu dapat disesuaikan dangan waktu dan kondisi, supaya dapat mencapai hasil yang maksimal. Diskusi harus dilakukan secara musyawarah dan terpada. Acara rapat harus ditetapkan sebelumnya:
                       
Untuk dapat membantu kelancaran rapat pengurus :
1.      Supaya para perserta rapat datang pada waktunya hingga rapat dapat dimulai tepat pada waktu nya.
2.      Notulen rapat terakhir supaya dibacakan.
3.      Usaha-usaha yang belum selesia dapat dibicarakan.
4.      Manajer melaporkan tentang keadaan keuangan.
5.      Adakan waktu diskusi untuk memajukan rencana-rencana usaha.
6.      Bacakan surat-surat penting yang masuk yang perlu diketahui oleh seluruh pengurus.
7.      Laporan dari hasil-hasil panitia disampaikan.
8.      Menghadapi akhir tahun buku, diambil langkah-langkah untuk menetapkan pemmbagian sisa Hasil Usaha ( SSHU ).
9.      Adakan diskusi tengtang usaha-usaha baru.
Persiapan rapat harus sempurna,agar tercapai hasil yang maksimal. Tata tertib rapat perlu ditetapkan agar tidak terjadi penghamburan waktu dengan tidak menghasilkan suatau permusuan.
Untuk mengakat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-sayrat sebagi berikut :
a.       Mempunyai sifat kejujuran dan terampil berkerja ;
b.      Percaya kepada koperasinya, mengadakan inventarisasi dan aktip dalam usaha koperasi :
c.       Mampu dan cakap mengambil keputusan bagi kepetingan organisasi ;
d.      Dapat berkerja sama dengan yang lain-lain sebagi sebuah tim, dan menyokong keputusan-keputusan yang diambil dengan surat terbanyak :
e.       Jangan memberikan keistimewaan khusun bagi dirinya sebndiri, saudara-saudaranya atau kawan-kawan.
f.       Jangan membincangkan dengan pihak luar persoalan yang dirasiakan dalam rapat-rapat pngurus ;
g.      Mempunyai pikiran yang maju untuk dapat memgembangkan ide baru yang dapat membantu berhasil organisasi koperasi.
Setelah tebentuk badan pengurus lalu ditetapkan kewajiban dan tanggung jawab pengurus, umunya dalam angaran dasar dan angaran rumah tangga maupun keputusan rapat sudah ditentukan. Pengurus harus benar-benar memahami isi UU perkoperasian ( UU No. 12 tahun 1967 ) dan angaran dasar koperasinya serta mengatur perusahaannya sesuai dengan ketentuan UU dan angaran dasar tersebut. Selalu untuk menghubungi pejabat koperasi untuk memperoleh pentujuk dalam bidang perkopersian. Kewajiban dan tanggung jawab pengurus, diatur dalam UU No.  Tahun 1967 dan dalam anggaran dasar koperasi, mencakup antara lain : 
a.       Menetapkan kebijaksanaan dan untuk melaksanakan tugas-tugas yang jelas melupakan tangung jawab pelaksana.
b.      Dalam kegiatan koperasi yang meluas mengangkat seorang manajer (administrator/pelaksana utama) yang cakap, menetapkan gajinya dan gariskan tugas-tugasnya dan wewenangnya. Waktu sedang memilih manajer pengurus hendaknya memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1.      Berpengalaman dalam perusahaan dan memahami administrasi dalam koperasi.
2.      Kemampuan untuk bekerjasama dengan orang lain.
3.      Memahami persoalan-persoalan perkoperasian dan tujuan-tujuannya.
c.       Merumuskan kebijaksanaan untuk mengatur tugas manajr. Kebijaksanaan untuk mengatur tugas manajer meliputi hal-hal seperti kredit kepaa anggota, pelaksana tata niaga, dan sebagainya.
d.      Memimpin organisasi dan usaha koperasi.
e.       Mencatat segera dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk keluarnya anggota.
f.       Mencatat tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota Pengurus dalam Buku Daftar Pengurus.
g.      Menyelenggarakan Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
h.      Memberikan pelayan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan di antara anggota dan menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan perselisihan paham.
i.        Mengadakan pembukuan dan administrasi yang tertib dan teratur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dan atau petunjuk-petunjuk dari Pejabat Koperasi.
j.        Melaporkan kepada Rapat Anggota tentang segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan pemeriksaan termasuk hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa atas tata organisasi koperasi.
k.      Meningkatkan peran serta kesejahteraan dan keterampilan para anggota.
l.        Mengadakan hubungan kerja sama atau usaha dengan pihak-pihak lain dalam rangka perluasan dan perkembangan usaha koperasi.
m.    Memberikan pengarahan terhadap pelaksanaan tugas usaha sehari-hari yang dilakukan manajer/karyawan.
n.      Memberikan bantuan kepada Pejabat Koperasi yang sedang melakukan tugasnya dengan memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan segala pembukuan, perbendaharaan, persediaan, invertaris dan catatan lain yang berhubungan dengan kegiatan organisasi dan usaha koperasi.

Pengurs koperasi mempunyai kedudukan yang menentukan berhasilnya usaha sebagai badan usaha. Justru itu harus mengetahui seluk –beluk usaha serta memahami tanggung jawab serta ketertiban moral kejujuran dan trampil. Tugas kewajiban Pengurus Koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakili di muka an diluar pengadilan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Badan Pemeriksa baik dari koperasi maupun dari luar, mengawasi jalannya koperasi agar terus apat berkembang.


C.    Badan Pemeriksa
Dalam koperasi pengawasan pemeriksaan sebagian dari manajemen. Tujuannya bukan mencari kesalahan, sehingga hubungan pimpinan, karyawan dan anggota menjadi renggang. Pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidik, membimbing, supaya menjadi lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang.
Keberhasilan usaha koperasi akan memberikan manfaat kepada pengurus, anggota dan daerah setempat. Peranan pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk:
1.      Memberikan bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keakhlian dan keterampilan.
2.      Mencegah pemborosan bahan, waktu daan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan.
3.      Menilai hasil kerjasama dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4.      Mencegah terjadimya penyelewenangan.
5.      Keberesan administrasi secara menyeluruh.

Dalam usaha kopeerasi yang sederhana pengurus bertindak sebagai manajer. Pengawasan dapat langsung dilaksanakan, terhadap lingkungan koperasi.
Kesiap-siagaan mengadakan pengawasan untuk mencegah kesalahan yang mungkin timbul, adalah lebih bijaksana dari memberikan peringatan atau hukuman. Pengawasan yang terlambat akan menimbulkan kerugian bagi usaha koperasi.
Bentuk pengawasan dan pemeriksaan:
1.      Pengawasan yang diangkat pengurus.
2.      Pengawasan yang diangkat manajer.
3.      Pengawasan yang diangkat rapat anggota.
4.      Pengawasan yang diangkat jawatan koperasi.

Badan Pemeriksa yang diangkat oleh Rapat Anggota telah diatur dalam Undang-undang Dasar Koperasi dan Anggota Rumah Tangga.

Hal-hal yang perlu diperiksa:
1.      Uraian tentang keadaan keuangan.
2.      Kegiatan usaha, biaya operasional, pendapatan dan sebagainya.
3.      Analisa tentang kekayaan Koperasi dengan memperlihatkan cara-cara penggunaannya.
4.      Analisa mengenai kekayaan-kekayaan dan kewajiban-kewajiban yang terpenting, menurut jatuhnya waktu.
5.      Masalah-masalah perkreditan dan penggunaannya, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan.
















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN

Organisasi koperasi telah diatur dalam kententuan UU Pokok PerKoperasian No. 12 tahun 1967 beserta peraturan pelaksanaan. Koperasi dapat berjalan lancar dengan relatif kerja sama dari organisasi koperasi. Kemanpuan Adminitrasi dan manajemen menjadi ukuran dalam relatif kerja koperasi.
Rapat anggota harus merupakan satu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota tentang kegiatan-kegiatannya selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk menigkatkan usaha kemajuan koperasi.
Pengurus koperasi sebagi pemegang mandat dari anggota harus melakukan perkerjaannya secara terbuka dengan keputusan-keputusan dalam rapt anggota.
            Kegiatan yang dijalankan sesuai berdasarkan rencana kerja, anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan dalam rapat anggota.
Dalam koperasi pengawasan pemeriksaan sebagian dari manajemen. Tujuannya bukan mencari kesalahan, sehingga hubungan pimpinan, karyawan dan anggota menjadi renggang. Pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidik, membimbing, supaya menjadi lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang.



















DAFTAR PUSTAKA

·            Anoraga, Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka Cipta,Jakarta.
·            Arief, Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalamArus Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
·            Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
·            Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia, Jakarta.
·            Hendrojogi. 1997. Koperasi: Azas-azas, Teori dan Praktek.. Raja Grafindo. Jakarta. Koperindo.com. http/www.Koperindo.com.
·            Manurung, 2000. “Perkoperasian Di Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari 2000,
·            Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam Perilaku Organisasi Koperasi”. http:// ln.doubleclick.net.





1 komentar:

  1. ijin copy pak ya buat tugas, moga di berikan keberkahan buat bapak..

    BalasHapus