EKONOMI KOPERASI
DISUSUN OLEH:
EBIT BIMAS SAPUTRA
1210003722014
UNIVERSITAS EKASAKTI
PADANG
2014
Kata Pengantar
Dengan memanjatkan Puji dan Syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, karena atas
rahmat dan karuni-Nya dapat menyelesaikan penyusunan makalah Ekonomi Koperasi.
Pada kesempatan ini, penulis ingin mengucapkan terima kasih yang yang sebesar-besarnya
kepada semua pihak yang telah membantu penulis dalam menyelesaikan penyusunan
makalah Ekonomi Koperasi ini. Semoga dengan adanya makalah Ekonomi Koperasi
ini, dapat membantu Mahasiswa atau Mahasiswi dalam memahami materi Ekonomi
Koperasi.
Dalam pembuatan makalah ini, penulis masih sadar masih banyak terdapat
kekurangan, terutama sekali dalam hal penyajian materi. Untuk itu kritik dan
saran pembaca saat penting bagi penulis.
Akhir kata semoga Makalah Ekonomi Koperasi ini dapat berguna bagi diri penulis
pada khususnya dan bagi para pembaca pada umumnya.
BAB I
KONSEP, ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
Konsep Koperasi
- 1. Konsep koperasi barat adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi adalah organisasi swasta yang dibentuk
secara sukarela oleh orang- orang yang mempunyai persamaan kepentingan,
untuk mengurusi kepentingan anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal
balik bagi anggota koperasi . dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
- 2. Konsep koperasi sosialis adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi itu direncanakan dan dikendalikan oleh
pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi untuk
menunjang perencanaan nasional. Konsep koperasi ini tidak berdiri sendiri
melainkan merupakan subsistem dari sistem sosialis untuk mencapai tujuan
sistem sosialis-komunis
- 3. Konsep Negara berkembang adalah konsep
yang menjelaskan bahwa koperasi ini sudah berkembang dengan ciri sendiri,
yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangan.
Konsep ini bertujuan untuk meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.
Latar Belakang Timbulnya Aliran Koperasi
1. Keterkaitan ideologi, sistem perekonomian dan aliran
koperasi
Perbedaan ideologi suatu bangsa akan mengakibatkan perbedaan sistem
perekonomiannya dan tentunya aliran koperasi yang dianut pun akan berbeda.
Sebaliknya, setiap sistem perekonomian suatu bangsa juga akan menjiwai ideologi
bangsanya dan aliran koperasinya pun akan menjiwai sistem perekonomian dan
ideologi bangsa tersebut.
2. Aliran Koperasi
Secara umum aliran koperasi dibagi menjadi 3 aliran, yaitu :
• Aliran Yardstick
Aliran ini pada umumnya dijumpai pada negara-negara yang
berideologi kapitalis atau yang menganut sistem perekonomian liberal. Menurut
aliran ini, koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi,
menetralisasikan, dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh
system kapitalisme.
• Aliran Sosialis
Menurut aliran ini koperasi dipandang sebagai alat yang
paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, di samping itu
menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi. Pengaruh aliran ini
banyak dijumpai di negara-negara Eropa Timur dan Rusia.
• Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran persemakmuran (Comminwealth) memandang koperasi
sebagai alat yang efisieen dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi
masyarakat.
Sejarah Perkembangan Koperasi
1. Sejarah lahirnya koperasi
Koperasi pertama kali muncul pada awal abad ke-19.Berawal
dari penerapan sistem Kapitalis di Eropa yang membuat buruh merasa tertindas.Dan untuk membebaskan penderitaannya ,maka mereka bersepakat
untuk membentuk Koperasi. Pada awalnya pertumbuhan Koperasi ini memang tidak
dapat dipisahkan dengan gerakan Sosialis karena kuatnya pemikiran sosialis
dalam perkembangan Koperasi.Namun dalam proses perkembangan selanjutnya Gerakan Koperasi
menemukan jalan sendiri yang bebeda dengan cara-cara lain yang ditempuh gerakan
Sosialis. Karena dalam perkembangan ini Koperasi lebih kepada suatu gerakan
yang menjunjung tinggi cara-cara Demokratis untuk melawan kekuasaan kaum
Kapitalis yang menindas.Dengan demikian Koperasi lebih mudah berkembang di
Negara Kapitalis yang menerapkan Sistem Politik Demokratis.Dalam hal ini,Koperasi dapat berkembang sebagai bentuk
perusahaan alternatife yang berfungsi mengimbangi kelemahan bentuk perusahaan
yang banyak terdapat di negeri itu.
Berdirinya Koperasi
Koperasi berdiri pertama kali di Rochdale, Inggris pada tahun 1844.Dengan para
pendiriya adalah kaum buruh yang tertindas yaitu pekerja di pabrik tekstil.
Koperasi ini adalah Koperasi Konsumsi yang berusaha mengatasi masalah keperluan
konsumsi para anggotanya dengan cara kebersamaan.Koperasi Rochdale ini berhasil
menunjukkan keberhasilan dengan berdirinya 100 koperasi konsumsi di Inggris
pada tahun 1852. Kemudian pada tahun 1862 Koperasi konsumsi di Inggris
menyatukan diri menjadi COOPERATIVE WHOLESALE SOCIETY(CWS).Tahun 1950 jumlah
anggota Koperasi di Inggris telah berjumlah 11 juta orang dari 50 juta penduduk
Inggris. Dalam waktu yang hampir bersamaan,di Prancis lahir koperasi yang
bergerak di bidang Produksi yang dibangun oleh beberapa tokoh yang menyadari
perlunya perbaikan nasib rakyat,diantaranya ; CHARLES FOURIER,LOUIS BLANC,dan
FERDINAND LASALLE.Dan di Jerman,pada tahun 1848 saat Inggris dan Perancis sudah
maju dalam pembangunan industri sedangkan perekonomian di Jerman masih bercorak
Agraris muncul seorang pelopor bernama F.W.RAIFFEISEN (walikota di
FLAMMERSFIELD) yang menganjurkan para petani untuk menyatukan diri dalam
perkumpulan simpan pinjam.Hingga pada akhirnya dengan segala rintangan akhirnya
berdirilah Koperasi Simpan Pinjam di Jerman. Pada Tahun 1808 – 1883 sebenarnya
koperasi juga berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze.Danakhirnya pada Tahun 1896 di London terbentuklah ICA
(International Cooperative Alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan
internasional.
2. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali di Indonesia.
1920 diadakan Cooperati Commissie yang diketahui oleh Dr. JH. Boeke sebagai
adviseur Voor Volks Credietewezen. 12 Juli 1947 dilenggarakannya kongres
gerakan koperasi se Jawa pertama di Tasikmalaya. 1960 Pemerintah mengeluarkan
peraturan pemerintah No. 140 mengenai penyaluran pokok dan menugaskan koperasi
sebagai pelaksananya. 1961 diselenggarakannya Musyawarah Koperasi I (Munaskop
I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan Ekonomi
Terpimpin. 1965 Pemerintah mengeluarkan Undang – Undang No. 14 tahun 1965
mengenai prinsip Nasakom diterapkan di koperasi. 1967 Pemerintah mengeluarkan
UU No. 12 tahun 1967 tentang pokok – pokok perkoperasian. Peraturan Pemerintah
No. 9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam koperasi.
BAB II
PENGERTIAN DAN PRINSIP – PRINSIP KOPERASI
PENGERTIAN KOPERASI MENURUT BEBERAPA AHLI
- Definisi
Koperasi menurut ILO
Dalam definisi ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam
koperasi, yaitu :
- Koperasi adalah
perkumpulan orang-orang
- Penggabungan
orang-orang berdasarkan kesukarelaan
- Terdapat tujuan
ekonomi yang ingin dicapai
·
Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal
yang dibutuhkan
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat
secara seimbang
- Definisi
Koperasi menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian
Indonesia memberikan definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang
beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk
dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan
usaha untuk mempertinggi kesejahteraan”.
- Definisi
Koperasi menurut Dooren
Menurut P.J.V. Dooren tidak ada satu definisi koperasi
yang diterima secara umum. Disini Dooren memperluas pengertian koperasi, dimana
koperasi tidak hanya kumpulan orang-orang melainkan juga kumpulan badan-badan
hukum.
- d. Definisi
Koperasi menurut Hatta
Definisi koperasi menurut “Bapak Koperasi Indonesia” Moh.
Hatta adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi
berdasarkan tolong-menolong.
- Definisi
Koperasi menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong
– menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep
tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi,
bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.
f. Definisi UU No.25 / 1992
Koperasi adalaah badan usaha yang beranggotakan orang
seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas
azas kekeluargaan.
4 unsur koperasi Indonesia
- Koperasi adalah
badan usaha
- Koperasi adalah
kumpulan orang – orang atau badan hukum koperasi
- Koperasi
Indonesia , koperasi yang bekerja berdasarkan prinsip – prinsip koperasi
- Koperasi
Indonesia adalah gerakan ekonomi rakyat
TUJUAN KOPERASI
Berdasarkan UU No. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian pasal 3 , tujuan
koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat
pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional , dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan
UUD 1945.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
- Prinsip Koperasi
menurut Munker
Menurut Hans H. Munkner, sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela
- Keanggotaan
terbuka
- Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
- Manajemen dan
pengawasan dilakukan secara demokratis
- Perkumpulan
dengan sukarela
- Kebebasan dalam
pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
- Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil-hasil ekonom
- Prinsip Koperasi
menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28 koperasi konsumsi di
Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut.
- Pengawasan
secara demokratis
- Keanggotaan yang
terbuka
- Bunga atas modal
dibatasi
- Pembagian sisa
hasil usaha (SHU) kepada anggota sesuai jasanya.
- Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
- Barang yang
dijual harus asli dan tidak dipalsukan
- Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggotanya sesuai prinsip koperasi
- Netral terhadap
politik dan agama
- Prinsip Koperasi
menurut Raiffeisen
Menurut Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari
Jerman , prinsip koperasi adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja
terbatas
- SHU untuk
cadangan
- Tanggung jawab
anggota tidak terbatas
- Pengurus bekerja
atas dasar kesukarelaan
- Usaha hanya
kepada anggota
- Keanggotaan atas
dasar watak, bukan uang
- Prinsip Koperasi
menurut Schulze
Prinsip koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883)
adalah sebagai berikut.
- Swadaya
- Daerah kerja tak
terbatas
- SHU untuk
cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
- Tanggung jawab
anggota terbatas
- Pengurus bekerja
dengan mendapat imbalan
- Usaha tidak
terbatas tidak hanya untuk anggota
- Prinsip Koperasi
menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan pada tahun 1895 merupakan organisasi
gerakan koperasi tertinggi di dunia. Sidang ICA di Wina pada tahun 1966
merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai berikut.
- Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
- Kepemimpinan yang
demokrasi atas dasar satu orang satu suara
- Modal menerima
bunga yang terbatas, itupun bila ada
- SHU dibagi 3 :
- Sebagian untuk
cadangan
- Sebagian untuk
masyarakat
- Sebagian untuk
dibagikan kembali kepada anggota sesuai jasanya
- Semua koperasi
harus melaksanakan pendidikan secara terus-menerus
1.
Gerakan koperasi harus melaksanakan kerja
sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
adalah sebagai berikut.
- Sifat
keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
1.
Rapat anggota ialah kekuasaan tertinggi
sebagai cermin demokrasi dalam koperasi.
2.
Pembagian SHU diatur menurut jasa
masing-masing anggota
3.
Adanya pembatasan bunga atas modal
4.
Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya
dan masyarakat umumnya
5.
Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
6.
Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai
pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi
Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU
dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas
jas yang terbatas terhadap modal
- Pendidikan
perkoperasian
- Kerja sama antar
koperasi
BAB III
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
Menurut Hanel :
- Suatu sistem
sosial ekonomi atau sosial tehnik yang terbuka dan berorientasi pada
tujuan
- Sub atau sistem
koperasi :
·
Individu (pemilik dan konsumen akhir)
·
Pengusaha Perorangan/kelompok ( pemasok
/supplier)
·
Badan Usaha yang melayani anggota dan
masyarakat
Menurut Ropke :
- Identifikasi
Ciri Khusus
·
Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang
sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi sosial
ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh
anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan
para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
·
Sub sistem
·
Anggota Koperasi
·
Badan Usaha Koperasi
·
Organisasi Koperasi
·
Di Indonesia
·
Bentuk : Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola
dan Pengawas
·
Rapat Anggota, wadah anggota untuk mengambil
keputusan
·
Pemegang Kekuasaan Tertinggi
Hirarki Tanggung Jawab
Pengurus, tugasnya :
- Mengelola
koperasi dan usahanya
- Mengajukan
rancangan Rencana kerja, budget dan
belanja koperasi
- Menyelenggaran
Rapat Anggota
- Mengajukan
laporan keuangan & pertanggung jawaban
- Maintenance daftar anggota
dan pengurus
- Wewenang
- Mewakili
koperasi di dalam & luar pengadilan
- Meningkatkan
peran koperasi
Pengelola
- Karyawan /
Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang oleh pengurus
- Untuk
mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
- Hubungannya
dengan pengurus bersifat kontrak kerja
- Diangkat&
diberhentikan oleh pengurus
Pengawas
- Perangkat
organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk
melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi &
usaha koperasi
UU 25 Th. 1992 pasal 39 :
- Bertugas untuk
melakukan pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
- Berwenang untuk
meneliti catatan yang ada & mendapatkan segala keterangan yang
diperlukan
Pola Manajemen
- Menggunakan gaya
manajemen yang partisipatif
- Terdapat
pola job description pada
setiap unsur dalam koperasi
- Setiap unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda (decision
area)
- Seluruh unsur
memiliki ruang lingkup keputusan yang sama (shared decision areas)
BAB IV
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
1. PENGERTIAN BADAN USAHA
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan
ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan usaha sering kali
disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda. Perbedaan
utamanya, badan usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana
badan usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Menurut UU No.25 tahun
1992, Koperasi adalah badan usaha. Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah kaidah perusahaan dan prinsip prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi sistem yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga berarti merupakan kombinasi manusia, aset
aset fisik dan nonfisik, informasi dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakan dengan badan usaha
non koperasi adalah posisi anggotanya. Dalam UU No.25 tahun 1992 tentang perekonomian disebutkan bahwa, anggota
koperasi adalah pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
3. TUJUAN DAN NILAI KOPERASI
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka
dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy,
2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari
organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa
perusahaan harus mempunyai tujuan.
1. Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam
lingkungannya
2. Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan
pengambilan keputusan
3. Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa
prestasi organisasi
4. Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada
pernyataan misi.
Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan
keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan,
tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemen seperti
memaksimumkan keuntungan ataupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan
kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan,
masyarakat , dan pemerintah.
Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujuan umumnya
didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
1. Memaksimumkan keuntungan (Maximize profit)
2. Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of
the firm)
3. Memaksimumkan biaya (minimize profit)
4. MENDEFINISIKAN TUJUAN PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha
tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan
juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
5. KETERBATASAN TEORI PERUSAHAAN
Tujuan perusahaan adalah untuk memaksimumkan nilai
perusahaan ternyata mendapat kritik karena dinilai terlalu sempit dan tidak
realistis. Beberapa Kritik sebagai berikut.
Tujuan Perusahaan adalah memaksimumkan penjualan
(maximization of sales). Model ini diperkenalkan oleh William banmolb yang
mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan memaksimumkan penjualan setelah
keuntungan yang diperoleh telah memadai untuk memuaskan para pemegang saham
(stock holders).
Tujuan Perusahaan adalah untuk memaksimumkan pengguanaan
manajemen (maximization of managemen utility). Dalil ini diperkenalkan oleh
oliver Williamson yang mengatakan bahwa sebagai akibat dari pemisahaan
manajemen dengan pemilik (separation of management from ownership), para
manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan manajemen yang diukur
dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan (fringe benefit), pemberian
saham (stock option), dan sebagainya, daripada memaksimumkan keuntungan
perusahaan.
Tujuan perusahaan adalah untuk memuaskan sesuatu dengan
berusaha keras (satisfying behavior). Postulat ini dikembangkan oelh Herbet
Simon. Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks, dimana tugas
manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana kekurangan data,
maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya dapat berjuang
untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan (sales),
pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll
6. TEORI LABA
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha
(SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya
berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan
perbedaan ini sebagai berikut.
- Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
- Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka
panjang (long run equilibrium).
- Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna.
7. FUNGSI LABA
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industri. sebaliknya laba rendah adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk yang ditangani. fungsi
laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
8. KEGIATAN USAHA KOPERASI
- Status dan motif
anggota koperasi
Status anggota koperasi sebagai suatu badan usaha adalah
sebagai pemilik (owner) dan sebagai pengguna (user). Sebagai pemilik, kewajiban
anggota adalah melakukan investasi di koperasinya. Sebagai pengguna, anggota
harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang diselenggarakan
oleh koperasi.
- Kegiatan usaha
Kegiatan usaha koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan
prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan
- Permodalan
koperasi
Modal koperasi berasal dari dua sumber, yaitu modal
sendiri dan modal luar (modal asing). Koperasi dapat memanfaatkan modal sendiri
dan modal asing dalam upaya memenuhi kebutuhan modalnya. Modal sendiri adalah
modal yang berasal dari koperasi itu sendiri atau modal yang menanggung resiko.
- Sisa hasil usaha
koperasi
Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya
yaitu seperti yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang
Perkoperasian. Sehingga SHU adalah merupakan laba atau keuntungan yang
diperoleh dari menjalankan usaha sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan
koperasi. Dari sisi kedua, sebagai badan usaha yang mempunyai karakteristik dan
nilai-nilai tersendiri, maka sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang
berbeda dengan keuntungan atau laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini
menunjukkan bahwa badan usaha koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi
mengutamakan memberikan pelayanan kepada anggotanya.
SUMBER :

Tidak ada komentar:
Posting Komentar