MAKALAH
ORGANISASI MANAJEMEN
KOPERASI

DISUSUN OLEH
NAMA : EBIT BIMAS SAPUTRA
BP : 1210003722014
KEJURUSAN : EKONOMI
FAKULTAS
KEGURAAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS
EKASAKTI
PADANG
2014
KATA
PENGANTAR
Syukur
Alhamdulillah, berkat rahmat dan hidayah Allah akhirnya Saya dapat
menyelesaikan makalah ini dengan judul “ORGANISASI MANAJEMEN KOPERASI”.
Shalawat dan salam Saya mohonkan kepada Allah untuk nabi Muhammad SAW, yang
telah membawa pembaharuan di tengah-tengah kebodohan manusia menuju zaman yang
penuh kemajuan.
Makalah
ini di susun guna memenuhi salah satu tugas mata kuliah PERKOPERASIAN. Saya mengucapkan
terima kasih kepada Dosen yang telah membekali Saya dengan berbagai ilmu
pengetahuan.
Apabila
terdapat kesalahan dan kekurangan dalam makalah ini, saya minta maaf yang
sebesar-besarnya. Saya yakin bahwa makalah ini tidak semuanya sempurna, maka Saya
menerima kritik dan saran dalam rangka penyempurnaan makalah ini.
Akhirnya
Saya berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan menerima hasil yang
diharapkan.
Padang, 1 Juni 2014
EBIT
BIMAS SAPUTRA
DAFTAR
ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................... i
DAFTAR ISI........................................................................................................ ii
BAB
I
PENDAHULUAN
ORGANISASI
MANAJEMEN KOPERASI.................................................... 1
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERAS......................................................... 4
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Rapat
Anggota......................................................................................... 5
B. Rapat pengurus........................................................................................ 6
C. Badan Pemeriksa..................................................................................... 9
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA
BAB
I
PENDAHULUAN
ORGANISASI
MANAJEMEN KOPERASI
Organisasi koperasi telah diatur dalam
kententuan UU Pokok PerKoperasian No. 12 tahun 1967 beserta peraturan
pelaksanaan. Koperasi dapat berjalan lancar dengan relatif kerja sama dari
organisasi koperasi. Kemanpuan Adminitrasi dan manajemen menjadi ukuran dalam
relatif kerja koperasi.
Organisai koperasi terdiri dari 3
unsur yaitu :
1. Unsur
alat-alat perlengkapan organisasi :
a. Rapat
anggota
b. Pengurus
c. Badan
pemeriksa.
2. Unsur
penasihat
3. Unsur
pelaksana-pelaksana, manajer dan karyawan-karyawan koperasi.
Wewenang dan tangungjawab alat-alat
perlengkapan merupakan kunci berhasilnya manajemen koperasi. Untuk melaksana
kan tugas sehari-hari Pengurus di bantu oleh manejer. Manajemen koperasi iyalah
pimpinanan yang bertanggung jawab terhadap jalannya usaha koperasi dalam proses
penggunaan sumber daya yang efektif untuk mencapai tujuan tertentu.
Untuk pembinaan agar koperasi berjalan
sesuai ketentuan yang berlaku, maka pejabat, dinas-dinas maupun dari lembaga
untuk membina dan mendorong usaha koperasi.
Dalam ketatalaksanaan sebenar nya tidak
dpt dipisahkan dengan manajemen, karena manajemen merupakan inti dari
ketatalaksanaan, yaitu kemampuan dan keterampilan untuk memperoleh hasil dengan
memfaatkan sumber-sumber yang tersedia atau berpontensial dalam rangka
pencapaian tujuan yang telah ditetapkan. Koperasi adalah organisasi ekonomi
yang berwatak sosial yang dibentuk oleh anggotanya guna menghadapi mata rantai
tataniaga ekonomi untuk meningkatkan kegiatan usaha koperasi. Melalui upaya
tertentu, koperasi harus mampu mewujudkan kesejateraan anggota yang
dicita-citakannya.
Banyak pengertian atau batasan
kesejateraan yang dikemukaan pendapat para- ahli. Untuk mendukung kesinambungan
penyelanggaraan tatakelaksanaan koperasi akan diperkenalkan pengertian
sejahtera yang kesemuanya meliputi 7 (tujuh) macam dan semuanya dimulia dengan
sapta W :
1. Waras
(sehat)
2. Wareg
(kenyang, cukup pangan)
3. Wutuh
(cukup sandang)
4. Wisma
(memiliki rumah sendiri)
5. Wasis
(trampil)
6. Widodo
(senang didunia dan akhirat)
7. Wibawa
(bagimana cara orang meningkatkan diri kita, baik untuk memimpin anggota rumah
tangga kita ataupun orang lain.
Dalam koperasi upaya untuk mewujudkan
kesejahteraan tersebut harus dilakukan usaha-usaha tertentu, secara sadar dan
bersama-sama oleh seluruh kompenen organisasi koperasi (rapat anggota
tahunan,pengurus fan badan pemeriksa) harus berfungsi sebagi mana mestinya.
Sekalipun modal tersedia, usaha jelas,
pemasaran terjamin, kebutuhan anggota terjamin, belumlah menjamin koperasi akan
berhasil. Usaha dan kegiatan koperasi melalui liku-liku yang yang harus diikuti
dengan perancanaan kerja, biaya dan pengamanan koperasi sebagi badan usaha yang
tidak mengutamakan laba.
Dalam manajemen koperasi telah
dipikirkan tidak lagi hanya dikelolah oleh pengurus saja, tapi sudah
diperlakukan manajemen untuk mengelolah usaha-usaha koperasi. Manajer dapat
diambil dari luar yang mengetahui seluk-beluk
dan terampil dalam bidang koperasi
pengurus mengangkat manejer berserta staf yang mendapat gaji tetap.
Usaha koperasi yang masih kecil struktur organisasi nya belumperlu mempunyai
manajer. Untuk menjalani usaha yang kecil, pengurus bertindak, sebagi manajer.
Koperasi-koperasi yang mulia berkembang, baik dalam struktur dan usaha yang
diadakan manajer. Pembagian tugas dan kewajiban antara manajer dan pengurus
harus jelas. Hal ini penting jangan sampai terjadi, akibat yang merugikan
koperasi.
Dalam rangka melengkapi oraganisasi
manajemen koperasi perlu diselenggarakan dengan tertib. Buku-buku yang
diperlukan antara lain :
1. Daftar
anggota
2. Daftar
pengurus
3. Daftar
badan pemeriksa
4. Notulen
rapat
5. Keputusan
rapat
6. Anjuran
pejabat
7. Anjuran
dari instasi lain
8. Tamu
9. Saran-saran
anggota
10. Badan
pemeriksa
11. Kejadian
penting
12. Simpanan
anggota
Koperasi-koperasi dapat berjalan dengan
lancer, ditentukan dari pelaksanaan adminitrasi secara teratur.
Hubungan antara manajer dan pengurus
bersifat vertikal. Walaupun berhasil nya demikian manajemen harus merupakan
satu kesatuan, sebab kesalah-fahaman akan menghambat jalanya usaha. Manajer
sebagi penanggung jawab usaha. Hubungan manajer dengan dihak lain harus
merupakan kesatuan untuk mempelancar kegiatan usaha.
Koperasi yang sederhana kemudian
berkembang maka kebutuhan sebagi organisasi akan ikut berkembang. Koperasi
semula tidak dirasakan perluya karyawan, akhirnya diperlukan karyawan untuk
mengimbangi perkembangannya. Usaha koperasi makin besar dan meluas diperlukan
seorang tanaga khusus yang cakap dan trampil untuk mengkoordinir seluruh
karyawan. koordinator berfungsi sebagi manajer (pelakasan utama) manajer
melaksanakan tugas sehari-hari. Untuk mengelolah usaha koperasi tidak lagi
ditangani pengurus, melaikan oleh manejer, langsung membina karyawan lambat
laun usaha terus berkembang hingga memerlukan kepala-kepala bagian sebagi
pembatu pelaksana.
Usaha
untuk mengembangkan
STRUKTUR
ORGANISASI KOPERASI
![]() |
![]() |
|||||||
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Rapat
Anggota
Rapat
anggota harus merupakan satu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada
para anggota tentang kegiatan-kegiatannya selama tahun yang lalu. Bersama-sama
dengan anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk menigkatkan usaha
kemajuan koperasi.
Kekuasaan
tertinggi dalam koperasi terletak di tangan keputusan rapat anggota. Rapat
anggota diadakan sekurang-kurangnya sekali setahun.
Saling
tukar menukar pendapat dalam rapat anggota benar-benar diarahkan pada pembinaan
saling pengertian dan kemauan, baik di antara semua pihak. Koperasi milik
anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja sama untuk kesejahteraan para
anggota dan masyarakat sekitarnya.
Yang
penting dalam rapat anggota dibahas antara lain:
1. Memilih
pngurus, Badan Pemeriksa dan Penasehat.
2. Memilih
dan menilai pekerjaan pengurus dan para pelaksana.
Kemajuan
koperasi juga ditentukan oleh keterampilan anggota, baik dalam menghadiri rapat
maupun aktif memajukan usaha koperasi. Waktu-waktu penyelenggaraan rapat
anggota (khususnya rapat anggota tahunan) hendaknya diatur sesuai dengan petunjuk
Direktorat Jenderal Koperasi. Persiapan-persiapan harus diadakan jauh
sebelumnya, sedangkan undangan beserta acaranya serta laporan tertulis pengurus
sudah dikirimkan jauh sebelumnya.
Perlu
kiranya diperhatikan dalam mengisi acara rapat anggota tahunan Koperasi:
1. Rapat
supaya dimulai pada waktunya dan segera ditetapkan apakah forum telah tercapai
(perhatian anggaran dasar).
2.
Notulen (termasuk keputusan-keputusan
yang diambil) dalam rapat anggota sebelumnya supaya dibacakan oleh penulis.
3.
Pengesahan notulen rapat anggota
sebelumnya.
4.
Laporan pengurus dilanjutkan dengan
pengajuan rencana kerja dan anggaran belanja tahun mendatang termasuk kebutuhan
kredit dan pemupukan modal. Rencana kerja dan anggaran belanja dapat diajukan
pula secara terpisah.
5.
Laporan hasil pemeriksaan oleh badan
pemeriksa.
6.
Penjelasan pejabat tentang hasil
pemeriksaan yang dilakukan oleh pejabat.
7.
Pembincaraan rencana kerja dan anggaran
belanja.
8.
Pengesahan rencana kerja dan anggaran
belanja, termasuk kebutuhan kredit dan pemupukan modal.
9.
Pemilihan pengurus dan badan pemeriksa
baru kalau masa jabatan mereka telah selesai.
10. Hal-hal
yang perlu dibicarakan.
Rapat anggaran tahunan merupakan rapat
tutup tahun buku koperasi yang harus diselenggarakan setiap tahun buku sebagai
pertanggung jawaban suatu organisasi ekonomi.
Ada kalanya kelalaian pengurus setelah
setahun atau lebih tidak diadakan rapat tahunan anggota. Usaha yang menyebabkan
kekeliruan harus ihindarkan agar koperasai dapat berjalan lancar serta
kepercayaan tetap terjalin.
Perlu diingatkan disini, bahwa cara-cara
pelaksanaan rapat anggota harus selalu disesuaikan dengan ketentuan
undang-undang NO.12 tahun 1967 an peraturan-peraturan pelaksanaannya serta
anggaran dasar dan tata tertib rapat yang sudah disahkan.
Biasanya rapat anggota Koperasi dihadiri oleh
pejabat an dalam hal-hal di mana diperlukan penjelasan-penjelasan supaya
pimpinan rapat meminta kepada pejabat untuk memberikannya.
Hasil keputusan Rapat Tahunan Anggota merupakan pola
kerja yang akan dilaksanakan Badan Pengurus.
B.
Rapat
pengurus
Pengurus koperasi sebagi pemegang
mandat dari anggota harus melakukan perkerjaannya secara terbuka dengan
keputusan-keputusan dalam rapt anggota.
Kegiatan yang dijalankan sesuai
berdasarkan rencana kerja, anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan dalam rapat
anggota.
Manajer harus menekankan
kewirakoperasian ialah kualitas pribadi masing-masing yang merupakan kekuatan
untuk mendorong dan perkembangan berdasarkan kerja sama untuk bersama.
Pengurus secara priodik perlu
megadakan rapat pengurus, untuk mengambil keputusan guna melaksanakan rencana
koperasi yang ditetapkan dalam rapat tahunan anggota.
Umunya anggota pengurus mempunyai
kesibukan-kesibukan sendiri. Menghadiri rapat berarti pengorbanan dari waktu
yang berharga. Ketua harur merencanakan rapat sehinga waktu dapat disesuaikan
dangan waktu dan kondisi, supaya dapat mencapai hasil yang maksimal. Diskusi
harus dilakukan secara musyawarah dan terpada. Acara rapat harus ditetapkan
sebelumnya:
Untuk
dapat membantu kelancaran rapat pengurus :
1. Supaya
para perserta rapat datang pada waktunya hingga rapat dapat dimulai tepat pada
waktu nya.
2. Notulen
rapat terakhir supaya dibacakan.
3. Usaha-usaha
yang belum selesia dapat dibicarakan.
4. Manajer
melaporkan tentang keadaan keuangan.
5. Adakan
waktu diskusi untuk memajukan rencana-rencana usaha.
6. Bacakan
surat-surat penting yang masuk yang perlu diketahui oleh seluruh pengurus.
7. Laporan
dari hasil-hasil panitia disampaikan.
8. Menghadapi
akhir tahun buku, diambil langkah-langkah untuk menetapkan pemmbagian sisa
Hasil Usaha ( SSHU ).
9. Adakan
diskusi tengtang usaha-usaha baru.
Persiapan
rapat harus sempurna,agar tercapai hasil yang maksimal. Tata tertib rapat perlu
ditetapkan agar tidak terjadi penghamburan waktu dengan tidak menghasilkan
suatau permusuan.
Untuk
mengakat anggota pengurus sebaiknya diperhatikan syarat-sayrat sebagi berikut :
a. Mempunyai
sifat kejujuran dan terampil berkerja ;
b. Percaya
kepada koperasinya, mengadakan inventarisasi dan aktip dalam usaha koperasi :
c. Mampu
dan cakap mengambil keputusan bagi kepetingan organisasi ;
d. Dapat
berkerja sama dengan yang lain-lain sebagi sebuah tim, dan menyokong
keputusan-keputusan yang diambil dengan surat terbanyak :
e. Jangan
memberikan keistimewaan khusun bagi dirinya sebndiri, saudara-saudaranya atau
kawan-kawan.
f. Jangan
membincangkan dengan pihak luar persoalan yang dirasiakan dalam rapat-rapat
pngurus ;
g. Mempunyai
pikiran yang maju untuk dapat memgembangkan ide baru yang dapat membantu
berhasil organisasi koperasi.
Setelah
tebentuk badan pengurus lalu ditetapkan kewajiban dan tanggung jawab pengurus,
umunya dalam angaran dasar dan angaran rumah tangga maupun keputusan rapat
sudah ditentukan. Pengurus harus benar-benar memahami isi UU perkoperasian ( UU
No. 12 tahun 1967 ) dan angaran dasar koperasinya serta mengatur perusahaannya
sesuai dengan ketentuan UU dan angaran dasar tersebut. Selalu untuk menghubungi
pejabat koperasi untuk memperoleh pentujuk dalam bidang perkopersian. Kewajiban
dan tanggung jawab pengurus, diatur dalam UU No. Tahun 1967 dan dalam anggaran dasar koperasi,
mencakup antara lain :
a. Menetapkan
kebijaksanaan dan untuk melaksanakan tugas-tugas yang jelas melupakan tangung
jawab pelaksana.
b. Dalam
kegiatan koperasi yang meluas mengangkat seorang manajer
(administrator/pelaksana utama) yang cakap, menetapkan gajinya dan gariskan
tugas-tugasnya dan wewenangnya. Waktu sedang memilih manajer pengurus hendaknya
memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Berpengalaman
dalam perusahaan dan memahami administrasi dalam koperasi.
2. Kemampuan
untuk bekerjasama dengan orang lain.
3. Memahami
persoalan-persoalan perkoperasian dan tujuan-tujuannya.
c. Merumuskan
kebijaksanaan untuk mengatur tugas manajr. Kebijaksanaan untuk mengatur tugas
manajer meliputi hal-hal seperti kredit kepaa anggota, pelaksana tata niaga,
dan sebagainya.
d. Memimpin
organisasi dan usaha koperasi.
e. Mencatat
segera dalam Buku Daftar Anggota tentang masuk keluarnya anggota.
f. Mencatat
tentang mulai dan berhentinya masa jabatan anggota Pengurus dalam Buku Daftar
Pengurus.
g. Menyelenggarakan
Rapat Anggota Tahunan menurut ketentuan dalam Anggaran Dasar Koperasi.
h. Memberikan
pelayan yang sama kepada setiap anggota dan memelihara kerukunan di antara
anggota dan menjauhkan segala hal yang bisa menimbulkan perselisihan paham.
i.
Mengadakan pembukuan dan administrasi
yang tertib dan teratur menurut ketentuan-ketentuan yang berlaku dan atau
petunjuk-petunjuk dari Pejabat Koperasi.
j.
Melaporkan kepada Rapat Anggota tentang
segala sesuatu yang menyangkut tata kehidupan koperasi dan segala laporan
pemeriksaan termasuk hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa atas tata
organisasi koperasi.
k. Meningkatkan
peran serta kesejahteraan dan keterampilan para anggota.
l.
Mengadakan hubungan kerja sama atau
usaha dengan pihak-pihak lain dalam rangka perluasan dan perkembangan usaha
koperasi.
m. Memberikan
pengarahan terhadap pelaksanaan tugas usaha sehari-hari yang dilakukan
manajer/karyawan.
n. Memberikan
bantuan kepada Pejabat Koperasi yang sedang melakukan tugasnya dengan
memberikan keterangan yang diperlukan serta memperlihatkan segala pembukuan,
perbendaharaan, persediaan, invertaris dan catatan lain yang berhubungan dengan
kegiatan organisasi dan usaha koperasi.
Pengurs koperasi
mempunyai kedudukan yang menentukan berhasilnya usaha sebagai badan usaha.
Justru itu harus mengetahui seluk –beluk usaha serta memahami tanggung jawab
serta ketertiban moral kejujuran dan trampil. Tugas kewajiban Pengurus Koperasi
adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakili di muka an diluar
pengadilan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota. Badan Pemeriksa baik dari
koperasi maupun dari luar, mengawasi jalannya koperasi agar terus apat
berkembang.
C.
Badan
Pemeriksa
Dalam koperasi pengawasan
pemeriksaan sebagian dari manajemen. Tujuannya bukan mencari kesalahan,
sehingga hubungan pimpinan, karyawan dan anggota menjadi renggang. Pengawasan
dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidik, membimbing, supaya menjadi lebih
teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang.
Keberhasilan
usaha koperasi akan memberikan manfaat kepada pengurus, anggota dan daerah
setempat. Peranan pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk:
1. Memberikan
bimbingan kepada pengurus, karyawan, ke arah keakhlian dan keterampilan.
2. Mencegah
pemborosan bahan, waktu daan tenaga supaya tercapai efisiensi perusahaan.
3. Menilai
hasil kerjasama dengan rencana yang sudah ditetapkan.
4. Mencegah
terjadimya penyelewenangan.
5. Keberesan
administrasi secara menyeluruh.
Dalam usaha kopeerasi yang sederhana
pengurus bertindak sebagai manajer. Pengawasan dapat langsung dilaksanakan,
terhadap lingkungan koperasi.
Kesiap-siagaan mengadakan pengawasan
untuk mencegah kesalahan yang mungkin timbul, adalah lebih bijaksana dari
memberikan peringatan atau hukuman. Pengawasan yang terlambat akan menimbulkan
kerugian bagi usaha koperasi.
Bentuk pengawasan dan pemeriksaan:
1. Pengawasan
yang diangkat pengurus.
2. Pengawasan
yang diangkat manajer.
3. Pengawasan
yang diangkat rapat anggota.
4. Pengawasan
yang diangkat jawatan koperasi.
Badan Pemeriksa yang diangkat oleh Rapat
Anggota telah diatur dalam Undang-undang
Dasar Koperasi dan Anggota Rumah Tangga.
Hal-hal yang perlu diperiksa:
1. Uraian
tentang keadaan keuangan.
2. Kegiatan
usaha, biaya operasional, pendapatan dan sebagainya.
3. Analisa
tentang kekayaan Koperasi dengan memperlihatkan cara-cara penggunaannya.
4. Analisa
mengenai kekayaan-kekayaan dan kewajiban-kewajiban yang terpenting, menurut
jatuhnya waktu.
5. Masalah-masalah
perkreditan dan penggunaannya, sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan.
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Organisasi koperasi telah diatur dalam
kententuan UU Pokok PerKoperasian No. 12 tahun 1967 beserta peraturan
pelaksanaan. Koperasi dapat berjalan lancar dengan relatif kerja sama dari
organisasi koperasi. Kemanpuan Adminitrasi dan manajemen menjadi ukuran dalam
relatif kerja koperasi.
Rapat anggota harus
merupakan satu kesempatan bagi pengurus untuk melaporkan kepada para anggota
tentang kegiatan-kegiatannya selama tahun yang lalu. Bersama-sama dengan
anggota menelaah rencana kerja tahun mendatang untuk menigkatkan usaha kemajuan
koperasi.
Pengurus koperasi
sebagi pemegang mandat dari anggota harus melakukan perkerjaannya secara
terbuka dengan keputusan-keputusan dalam rapt anggota.
Kegiatan yang dijalankan sesuai
berdasarkan rencana kerja, anggaran dan biaya yang sudah ditetapkan dalam rapat
anggota.
Dalam koperasi
pengawasan pemeriksaan sebagian dari manajemen. Tujuannya bukan mencari
kesalahan, sehingga hubungan pimpinan, karyawan dan anggota menjadi renggang.
Pengawasan dan pemeriksaan bertujuan untuk mendidik, membimbing, supaya menjadi
lebih teliti dan ahli sehingga koperasi lebih berkembang.
DAFTAR PUSTAKA
·
Anoraga,
Panji dan Widiyanti, Ninik. 1992. Dinamika Koperasi. Rineka
Cipta,Jakarta.
·
Arief,
Sritua. 1997. Koperasi Sebagai Organisasi Ekonomi Rakyat, dalam
Pembangunanisme dan Ekonomi Indonesia. Pemberdayaan Rakyat dalamArus
Globalisasi. CSPM dan Zaman. Jakarta.
·
Depan”. Economics e-Journal, 28 Januari
2000,
·
Hendar dan Kusnadi, 1999. Ekonomi
Koperasi untuk Perguruan Tinggi, Lembaga Penerbit Fakultas Ekonomi
Universitas Indonesia, Jakarta.
·
Hendrojogi. 1997. Koperasi:
Azas-azas, Teori dan Praktek.. Raja Grafindo. Jakarta. Koperindo.com.
http/www.Koperindo.com.
·
Manurung, 2000. “Perkoperasian Di
Indonesia: Masalah, Peluang dan Tantangannya di Masa Depan”. Economics
e-Journal, 28 Januari 2000,
·
Subyakto, 1996. “Mutu Layanan dalam
Perilaku Organisasi Koperasi”. http:// ln.doubleclick.net.


ijin copy pak ya buat tugas, moga di berikan keberkahan buat bapak..
BalasHapus